Oknum Kepala Sekolah Di Duga Selewengkan Dana BSM


Tulungagung, Pantau - Dunia Pendidikan Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan, setelah maraknya masalah kunci jawaban Ujian Nasional yang beredar. Kini giliran Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang diduga ada penyelewengan dalam pelaksanaannya.
Dugaan penyelewengan dana BSM terjadi di SDN 1 Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan informasi dan laporan dari narasumber, penyelewengan ini terjadi pada tahun 2012 dan 2013. Untuk tahun 2012 menurut keterangan narasumber BSM yang diberikan kepada siswa yang berhak menerima hanya 100 ribu yang lainnya dikelola oleh sekolahan, sedangkan untuk tahun 2013 dana yang diperuntukan bagi siswa miskin tersebut untuk pembangunan pagar sekolahan.
Sementara itu Dofir selaku Kepala Sekolah SDN 1 Sumberdadap saat dikonfirmasi mengenai masalah ini menjelaskan bahwa untuk tahun 2012 sekolah memberikan semua dana BSM tersebut ke siswa sebesar 360 ribu. Dofir berencana membangun gapura sekolah dan mengusulkan kepada komite untuk menawarkan para wali murid guna menyumbang pembangunan gapura. “Saya mengusulkan ke komite mumpung ada BSM para wali murid bisa menyumbang”, jelas Dofir. 
Sebelumnya Dofir juga menjelaskan bahwa dia dan Kepala Sekolah SDN 3 Sumberdadap yang lokasinya satu halaman mempunyai uang masing-masing 10 juta, yang rencana untuk pembangunan gapura sekolah. Dari hasil keterangan Dofir siswa yang mendapat BSM tahun 2012 sebanyak 23 siswa dan masing-masing siswa menyumbang 100 ribu. Padahal kegunaan BSM seharusnya memenuhi  kebutuhan siswa miskin untuk keperluan sekolah, bukan untuk menyumbang pembangunan gapura sekolah. Dofir berdalih bahwa semua itu yang mengurusi komite sekolah dan dia tidak mencampuri masalah sumbangan. “Semua sudah sesuai prosedur mas, saya merasa tidak bersalah karena semua hasil musyawarah dan yang memimpin rapat komite”, dalih Dofir. Mengenai BSM tahun 2013 Dofir mengatakan untuk SDN 1 Sumberdadap tidak ada yang mendapat.
Dari kejadian terebut puluhan wali murid mendatangi Balai Desa Sumberdadap,  wali murid menuntut dana BSM tahun 2012 supaya dikembalikan karena dari pihak SDN 1 Sumberdadap telah berjanji untuk sanggup mengembalikan. Selain itu, wali murid juga mengeluh karena dana BSM tahun 2013 belum di berikan oleh pihak SDN 1 Sumberdadap.
Di tempat terpisah, Bambang Sekretaris  Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung mengatakan apapun bentuknya namanya BSM harus diberikan penuh kepada yang berhak, jika itu ada pemotongan atau lainnya suatu kesalahan. Bambang juga mengatakan kalau tahun 2013 SDN 1 Sumberdadap yang mendapat BSM sebanyak 90 siswa, sementara dari keterangan Dofir untuk tahun 2013 SDN 1 Sumberdadap tidak ada yang mendapatkan BSM. Kemana arah Dana BSM SDN 1  Sumberdadap Tahun 2013??
Sementara itu Hariyanto Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Pucanglaban saat dikonfirmasi melalui telpon genggamnya mengatakan prosedur yang dilalui sudah benar dan tidak melanggar peraturan. (tim)

Kepala Madrasah MI Bustanuth Tholibin Pucanglaban Di Duga Salah Gunakan Dana BSM



Tulungagung, Pantau - Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang diperuntukan bagi siswa miskin rupanya dalam penerapan dan pelaksanaan pembagiannya masih rawan penyelewengan. Kejadian ini terjadi di MI Bustanuth Tholibin Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung.
Dari keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa BSM di MI Bustanuth Tholibin Sumberdadap tidak diterimakan ke siswa yang berhak tetapi di tabung.  Diduga hal ini adalah permainan dari Kepala Madrasah MI Bustanuth Tholibin.
Mengenai BSM, Kepala Madrasah MI Bustanuth Tholibin Agus Sulistiyono, M.Pdi menjelaskan hal ini dilakukan atas petunjuk dari pengelola BSM Kabupaten Tulungagung yaitu Kasi Penma Arifin. Siswa yang menerima BSM diberi buku tabungan dan bilamana membutuhkan akan di koordinasikan dengan wali murid, Agus juga menjelaskan yang menyimpan uang BSM tersebut adalah salah satu guru.
Setelah adanya konfirmasi dari beberapa wartawan, Agus mengadakan rapat mendadak, dalam rapat tersebut Agus terkesan mengintimidasi guru-guru. Agus mengatakan, dirinya dekat dengan Damanhuri Kepala Kemenag Kabupaten Tulungagung, dan para pejabat pemegang kebijakan di Kemenag. Bahkan saat rapat tersebut Agus mengatakan, “kalau saya mau menang sendiri saya menang-menangan dalam artian  tidak mau menerima masukan-masukan dari Yayasan sebagai atasan dan sesepuh, saya hanya mengandalkan nafsu saya, hanya membela diri, saya bisa itu kemudian saya rekom bahwa yayasan ini adalah yayasan yang tidak mau bekerjasama dengan Kemenag. Lebih sepesifik seumpama saya tidak suka dengan Pak H. Muhaimin saya rekomkan Pak Haji sebagai PNS tiba-tiba ada pemindahan, bisa” kata Agus. Apa maksud dan tujuan dari semua perkataan Agus sampai saat ini belum diketahui secara pasti. Atau mungkin hanya untuk menunjukan kapasitas untuk menakuti guru-guru di MI Bustanuth Tholibin.
Sementara itu Kasi Penma Kemenag Kabupaten Tulungagung Moh. Arifin saat di konfirmasi menjelaskan kalau dirinya hanya memberi wawasan, “Yang penting uang BSM itu tidak masuk ke saya, ke pengawas atau ke kepala madrasah, dan jangan mempersulit untuk pengambilan BSM karena itu semua untuk keprluan pendidikan siswa,” jelas Arifin.
Lebih lanjut Arifin akan memberi surat edaran ke seluruh Lembaga Pendidikan di bawah naungan Penma untuk kedepannya penerimaan BSM harus diberikan langsung kepada yang berhak menerima tanpa perlu ditabung. Supaya kejadian di MI Bustanuth Tholibin tidak terjadi di Lembaga pendidikan yang lain. Arifin juga menjelaskan ini akan menjadi catatan dan peringatan kepada Agus Sulistiyono Kepala Madrasah MI Bustanuth Tholibin Pucanglaban. (tim)

Diisukan Selingkuh “RKD” Oknum Pengairan Tulungagung Enggan Komentar

RKD
Tulungagung, Pantau  - Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi koran ini, yang menceritakan bahwa salah satu oknum pegawai Dinas Pengairan Kabupaten Tulungagung dan juga merupakan salah satu mantan lurah di Kelurahan Panggungrejo tentang dugaan hubungan gelap yang dijalinnya dengan salah satu pegawai Bank di Tulungagung berinisial HRM.
Menurut informasi yang sudah diterima, hubungan terjalin lama ketika suami HRM masih berada di dalam penjara dan diduga berlangsung hingga sekarang. Dikarenakan keduanya sama-sama telah memiliki keluarga, sebagai seorang publik figur, hal ini perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan fitnah.
Namun ketika dikonfirmasi oleh koran ini (kamis,  26/6), RKD tidak berada dikantor dan ketika dihubungi lewat telpon, yang bersangkutan mengaku ada kegiatan luar kantor, melalui sms RKD menyampaikan bahwa dirinya tidak mengenal  HRM, “ha ha ha aku lho tidak kenal siapa itu”, tulisnya melalui pesan singkat. Ditekankan lagi konfirmasi terkait hal tersebut kembali melalui sms RKD menyampaikan, “aku lho dak kenal”.
Dari informasi lain, belum lama ini masih ada yang mempergoki keduanya keluar untuk sesuatu hal. (bersambung-red**) 

Program Swakelola Pembangunan SMAN 1 tulungagung Diduga Sarat Dengan KKN Jilid III



Tulungagung - Permainan pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung memasuki babak baru, kali ini wartawan Koran Pantau menemui Heri yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung. Saat dikonfirmasi di ruangannya Senin ( 3/3/2014 ), Hery yang juga menjabat sebagai Kasi Kurikulum Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung mengatakan  pembangunan mencapai 80% tetapi penyerapan dana sudah mencapai 90% karena untuk pintu-pintu dan  cendela sudah jadi tetapi belum dipasang. Disinggung mengenai anggaran Heri menjelaskan dana turun 100% sekaligus dan masuk ke rekening Dinas Pendidikan semua yang mengurusi adalah Kepala Dinas Pendidikan  dan Bendahara Panitia, karena uang diambil menggunakan cek yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Bendahara Panitia. Sedangkan untuk Laporan Pertanggung Jawaban  ( LPJ ) ke Dirjen dilakukan secara online dan setiap bulan harus dilaporkan, untuk pelaporan LPJ ini dilakukan oleh pengawas pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung bukan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Dengan statement yang disampaikan oleh Ketua Panitia Gatot, bahwa semua yang mengerjakan LPJ adalah Dinas Pendidikan ini berarti pengawas pembangunan hanya melaporkan LPJ ke Dirjen dan masalah keuangannya tetap dipegang oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Ketika diminta fotokopi SK tersebut 

Eri, suami Kanti (Panitia Pelaksana USB SMAN 1 Tulungagung)
Eri memberikan satu map lagi berwarna kuning, 
setelah diperiksa oleh wartawan Koran Pantau 
untuk di cocokan dengan yang asli 
ternyata didalamnya ada satu amplop berisi uang 
dan dengan segera dikembalikan 
oleh wartawan Koran Pantau kepada Eri. 
Dari kejadian itu terlihat jelas bahwa Eri
berusaha menyuap wartawan Koran Pantau 
agar permasalahan ini tidak dimuat lagi.

Saat ditanya mengenai Surat Keputusan (SK) penunjukan kepanitiaan pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung Heri memaparkan bahwa itu semua yang menandatangani adalah Eko Asistono Kepala Dinas Pendidikan yang lama dan yang diberi SK sebanyak lima ( 5 ) orang yaitu Ketua Panitia, Sekretaris Panitia, Bendahara Panitia,Pendamping Teknis Perencana, dan Pelaksana Pembangunan . Ketika diminta menunjukan SK, Heri tampak kebingungan dan berdalih kalau tidak membawa serta lupa menaruh SK tersebut. Lebih lanjut ketika ditanya masalah penunjukan Kanti sebagai Pelaksana Pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung Heri tidak tahu menahu, “tahu-tahu sudah ada mas”, ujar Heri. Sedangkan ditanya mengenai keberadaan Darmono dalam Pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung yang mengaku ditunjuk oleh Bupati untuk mengawasi pembangunan, Heri menjawab tidak tahu dan tidak kenal dengan Darmono.
Heri Purnomo, Sekretaris panitia pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung
Dari keterangan Heri, wartawan Koran Pantau menemui Eko Asistono  guna konfirmasi lebih lanjut. Sampai berita ini diturunkan Eko belum bisa ditemui dengan alasan selalu ada rapat. Saat dikonfirmasi melalui seluler tentang masalah SK, “kenapa?ya tanyakan ke Dindik...saya kan sudah dak ngurusi, kalau saya jangan dimintai statement mohon maaf...daripada salah..pengajuan proposal ya hal biasa..disetujui ya alhamdulillah”, jawab Eko.
Sementara itu Kanti saat dikonfirmasi dirumahnya Jumat ( 7/3/2014 ) dengan didampingi oleh Eri Suaminya, mengatakan kalau Darmono yang membayar adalah dirinya. “Pak Darmono ikut saya sudah lama mas, saya senang karena dia bisa mengarahkan pekerja dengan baik sehingga pekerjaan bisa selesai tepat waktu”, bela Kanti kepada Darmono. Disinggung dengan penunjukan dirinya bisa menjadi pelaksana pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung, Kanti hanya tersenyum dan menjawab tidak tahu mas, “mungkin Dinas Pendidikan tahu kalau pekerjaan saya bagus mas”, dalih Kanti. Lebih lanjut Kanti menjelaskan bahwa  dia punya saudara di Dirjen dan dia mengaku yang menginformasikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung melalui Eko Asistono yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
Ada yang membuat janggal dalam konfirmasi tersebut, karena ketika dikonfirmasi Kanti selalu menelpon Heri sebelum menjawab pertanyaan dari wartawan Koran Pantau, hal ini menambah dugaan adanya KKN dalam pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung. Ketika ditanya masalah SK Kanti mengaku tidak punya dan lagi-lagi menelpon Heri, setelah itu baru menjawab kalau dia belum mengambil SK tersebut. “Dulu saya hanya melihat saja mas tetapi tidak membawa dan saya belum mengambilnya, SK nya masih di Dinas Pendidikan”, ujar Kanti. Kanti mengaku hanya membawa SK pengerjaan Gedung Perpustakaan, karena Gedung Perpustakaan pengerjaanya melalui Penunjukan Langsung ( PL ) yang nilainya sekitar 190 juta. Kanti mengatakan kalau Gedung perpustakaan dananya dari APBD, dia pinjam CV. Mantara milik kakaknya yaitu Gandi. Ternyata semua pengerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung dan pembangunan perpustakaan di kuasai oleh Kanti. Dari sini memperjelas bahwa adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dalam pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung karena Kanti adalah sahabat dekat Istri Bupati Tulungagung.
Terkait dengan SK  akhirnya Eri menyanggupi untuk memberikan fotokopi SK tersebut. Senin ( 10/3/2014 ) Eri meminta kepada wartawan Koran Pantau untuk menemuinya di depan SDN 1 Kampungdalem pukul 11.50 WIB. Awal mulanya Eri hanya menyodorkan SK yang asli untuk ditunjukan kepada wartawan Koran Pantau. Ternyata dalam SK tersebut berbunyi tentang penunjukan panitia pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung dan dalam SK tercantum 9 nama, yaitu Suharno, M.Pd, MM sebagai Penanggung jawab, Drs. Gatot Umanhadi sebagai Ketua Tim Pendiri, Heri Purnomo sebagai Sekretaris, Erlina, SE sebagai Bendahara 1, Sofi Arianto S.Pd sebagai Bendahara 2, Edy Sumaryanto, ST sebagai Ketua Tim Perencana dan Pengawas, M. Luhfi Afgrianto, ST sebagai Anggota, M. Chambali, ST sebagai Anggota serta Sri Kanthi Setyowati sebagai Ketua Pelaksana. SK tersebut ditanda tangani oleh Suharno Kepala Dinas Pendidikan yang baru. Hal ini sangat tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Heri, bahwa SK diberikan kepada 5 orang dan setiap orang menerima SK sendiri-sendiri serta di tanda tangani oleh Eko Asistono Kepala Dinas Pendidikan yang lama. Sementara itu Eri saat ditanya apakah SK tersebut dibuat secara mendadak, dia selalu berusaha mengalihkan pembicaraan.
Ketika diminta fotokopi SK tersebut Eri memberikan satu map lagi berwarna kuning, setelah diperiksa oleh wartawan Koran Pantau untuk di cocokan dengan yang asli ternyata didalamnya ada satu amplop berisi uang dan dengan segera dikembalikan oleh wartawan Koran Pantau kepada Eri. Dari kejadian itu terlihat jelas bahwa Eri berusaha menyuap wartawan Koran Pantau agar permasalahan ini tidak dimuat lagi. Saat wartawan Koran Pantau berpamitan Eri terlihat gugup dan berusaha minta maaf terkait upaya penyuapan yang dilakukannya karena ditolak oleh waratawan Koran Panatau. ( id/ad )

Perekrutan dan Pemberian SK PTT Bupati untuk 22 Petugas PBB

Ketua DPC Ormas LAKI (BAmbang Wilogo) - Kepala Dispenda Tulungagung (Eko Sugiono)
Tulungagung - Berdasarkan pemberitaan edisi kemarin yang dinyatakan oleh Bambang Wilaga selaku Ketua DPC Ormas LAKI “Laskar Anti Korupsi Indonesia” bahwa perekrutan Petugas 22 petugas PBB Dispenda dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.
Dan dalam Surat Edaran ( SE ) tersebut ditegaskan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah menjadi PP 56/2012, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, kecuali ditetapkan dengan peraturan  pemerintah.
"Penerimaan ini melanggar hukum dan secara aturan tidak sah. Jadi tenaga honorer yang diangkat itu menjadi tenaga kerja tidak sah. Mendagri harus membatalkan ini. BKN harus mengusut pelanggaran yang terjadi," tegas Bambang.
Selain itu menurut dia, penambahan tenaga sejenis honorer di Pemkab Tulungagung juga akan menambah beban APBD. Penerimaan honorer yang tidak diikuti dengan ketersediaan anggaran akan menimbulkan konflik, seperti keterlambatan membayar insentif honorer.
Dari situ Eko Sugiono selaku Kepala Dispenda Tulungagung saat ditemui di ruangannya memberikan statement bahwa di dalam perekrutan 22 petugas PBB Dinas Pendapatan tidak ada kewajiban untuk mengumumkan atau mempublikasikan kepada masyarakat luas atau masyarakat Tulungagung, SK PTT tersebut di buat karena program tersebut mendesak dan karena BKD Kabupaten Tulungagung tidak bisa mencukupinya” imbuhnya.
Padahal sudah di jelaskan pada edisi sebelumnya bahwa menurut Imroatul selaku Sekretaris DISPENDA dalam persoalan ini tidak ada perekrutan sesuai UU 2008-2009 tentang pajak daerah yaitu dengan mengoptimalkan tenaga harian lepas yang ada dilapangan Dinas Pendapatan dengan honor yang diberikan tiga bulan sekali. Menurut imroatul bulan oktober kemarin ada audit dari menteri keuangan untuk kantor baru PBB mengenai kesiapan dan juga diadakan Bimtek secara diam-diam untuk petugas baru di daerah Tulungagung. Para petugas yang membantu jalannya PBB memiliki status PTT SK Bupati yang berlaku selama 1tahun dilihat dari kinerja mereka. Petugas juga di ambilkan dari KPP Pratama dan itu sesuai SK Bupati no 188.45/801/013/2013, pengadaan penambahan ini tidak di informasikan karena itu hak dari Bupati. Pemberian SK PTT itu menurutnya sesuai dengan UU Kepegawaian pasal 02, UU 43 tahun th 1999 yang menyatakan bisa mengangkat PTT atas dasar kebutuhan SKPD. Dan juga tidak semua kewenangan bupati harus disosialisasikan, seperti dengan berdirinya kantor PBB sekalian PTT yang ada di dalamnya semua kewenangan Bupati.
Tetapi menurut Eko itu merupakan SK Perekrutan karena adanya penekanan dari Menteri Keuangan untuk segera menerima tugas pendayaan PBB dengan menyiapkan SDM dan peralatannya, dari pada tidak bisa melaksanakan tugas PBB dan kehilangan PAD 23 miliyar” tutur’nya.
Eko juga berani menegaskan jika dalam perekrutan tersebut ada salah satu staf’nya yang menerima uang walaupun hanya seratus rupiah, dia siap di PECAT. (tim/red)

Oknum Kepala Desa Di Duga Selingkuh Dengan Pegawai Puskesmas

Trenggalek, Pantau - Berdasarkan laporan yang masuk ke meja redaksi dari narasumber yang tidak mau disebut namanya. Msn seorang Kepala Desa di Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek di duga mempunyai Wanita Idaman Lain ( WIL ) bernama  Sally. Sally adalah nama samaran, nama aslinya Edh yang juga sebagai  honorer di salah satu Puskesmas di Kabupaten Tulungagung. Sedangkan suami Sally bekerja di RSUD Dr. Iskak Kabupaten Tulungagung bernama BB. Sally sendiri mempunyai rumah di daerah Boyolangu tepatnya di Gang Candi Gayatri utara Puskesmas Boyolangu. Sally juga kontrak di daerah Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Narasumber menjelaskan hubungan Sally dan Msn sudah berlangsung lama dan keduanya sering bertemu di luar rumah, bahkan pada saat bersama istri sahnya Msn menyempatkan diri untuk menemui Sally. Kejadian ini ketika Msn dan istri sahnya pergi ke Rumah Makan Mekar Sari Kabupaten Trenggalek, hal ini diduga telah direncanakan oleh Msn. Msn naik ke lantai 2 Rumah Makan Mekar Sari untuk menemui Sally, sedangkan istrinya di tinggal di lantai  1. Masih menurut narasumber, Msn bahkan telah berjanji akan membelikan Sally satu unit Mobil, dan Msn sudah menyuruh Sally untuk mengikuti kursus mengemudi mobil. (Tim/red)

Program Swakelola Pembangunan SMAn 1 Tulungagung Diduga Sarat Dengan KKn (Jilid II)

Tulungagung, Pantau - Pada edisi sebelumnya Koran Pantau telah mengulas dugaan adanya KKN dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tulungagung yang pembangunannya menggunakan sistem swakelola. Terkait dengan pelaksanaan pembangunannya yang diduga melibatkan Bupati Family beserta orang-orang dekatnya.
Guna mendapatkan jawaban atas permainan ini, wartawan Koran Pantau menemui kepala sekolah SMAN 1 Boyolangu Drs. H. Gatot Umanhadi M.Pd yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung. Saat dikonfirmasi diruangannya, Gatot mengatakan kalau dia hanya bertanggung jawab untuk melaporkan proses penyelesaian bangunan USB SMAN 1 Tulungagung ke Dirjen, semua tim teknis dari Dinas Pendidikan.
pembangunan sman 1 tulungagung mencapai 80%
Pelaporan itu sendiri menurut Gatot melalui 4 tahapan, tahap pertama pembanguan dari 25%, tahap kedua pembangunan 50%, tahap ketiga 75%, sampai 100% tahap keempat. “Hingga saat ini pengerjaan pembangunan proyek swakelola USB SMAN 1 Tulungagung sudah mencapai 80%”, imbuh Gatot. Disinggung tentang keberadaan Darmono yang juga sebagai saudara Bupati dalam proyek tersebut Gatot tidak tahu dan tidak kenal dengan orang yang namanya Darmono, Tupoksi  Darmono dalam proyek tersebut sebagai apa Gatot juga mengatakan tidak tahu. Padahal menurut keterangan kontraktor bernama Gandi yang juga terlibat dalam proyek ini, bahwa pembangunan swakelola ini adalah job dari Darmono yang tidak lain adalah saudara Bupati Syahri Mulyo.  Dari hasil penelusuran dan menurut keterangan dari beberapa narasumber Gandi adalah Kakak Ipar dari Konsultan bernama Kanti yang juga disinyalir adalah sahabat dekat Istri Bupati.
Sementara itu, saat dikonfirmasi masalah anggaran yang sudah terserap dalam pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung Gatot mengaku tidak tahu menahu, “ Yang mengurusi keuangan adalah Dinas Pendidikan, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Lina selaku bendahara panitia pembangunan ”, jelas Gatot. Lebih lanjut Gatot mengatakan, “Yang bisa mengambil dan mencairkan ya Kepala Dinas Pendidikan dan Bendahara Panitia, karena uang masuk ke rekening Dinas Pendidikan.” Sedangkan Lina sendiri adalah pegawai yang bekerja di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Gatot juga menjelaskan bahwa untuk Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) penggunaan anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung yang mengerjakan juga dari Dinas Pendidikan. Dalam statement yang dimuat di edisi sebelumnya Mardjaji pada waktu masih menjabat menjadi Kabid Dikmen mengatakan kalau semua dari Dirjen langsung ke Panitia, Dinas Pendidikan disini hanya mendampingi jalannya pembangunan. Padahal jelas dari keterangan Gatot, bahwa Kepala Dinas Pendidikan disini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) sedangkan pada saat ditanya siapa Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Gatot menjawab “Insya Alloh masih Pak Mardjaji mas, karena belum ada SK pergantian dari Bupati.” Sedangkan saat diminta untuk menunjukkan soft drawing Gatot tidak berani dengan alasan tidak semua orang bisa melihat soft drawing tersebut dan  dia mengarahkan untuk minta ke Konsultan Perencana yang bernama Edy. Sejak awal penelusuran semua orang yang terlibat didalam proyek ini tidak ada yang berani menunjukkan soft drawing pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung. Lalu apakah yang membuat mereka takut menunjukkan soft drawing tersebut???
Di akhir konfirmasi Gatot sambil  tersenyum mengatakan “Minta keterangan Pak Heri saja mas supaya lebih jelas.” Dan ketika ditanyakan apa Tupoksi Heri, pria berkumis yang akrab dipanggil Gus Gatot ini menjawab bahwa  itu semua yang mengetahui adalah Dikmen, tanpa menyebut nama orang yang dimaksud. Sementara saat wartawan Koran Pantau hendak menemui  Heri yang kata Gatot juga menjadi staf di Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung guna mendapat keterangan, yang bersangkutan  ternyata tidak ada di tempat.
Dari sini sudah terlihat jelas bahwa semua saling menutupi dan kurang adanya transparansi serta masing masing terkesan adanya rasa takut salah dalam memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai proses pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung, mulai dari Dinas Pendidikan sampai orang-orang yang terlibat pengerjaan proyek swakelola tersebut semua terkesan saling melempar tanggung jawab. Apakah itu semua adalah instruksi dari orang yang paling berkuasa di Tulungagung???  ( id/ad )

Popular Posts

Pengikut