Tulungagung, Pantau - Dari pemberitaan edisi kemarin yang berjudul “22 Petugas Kantor PBB Baru Semua Memiliki SK PTT dari Bupati” sampai sekarang Koran ini belum mendapatkan informasi dan statement yang lengkap dari Pejabat yang terkait, bahkan juga belum mendapatkan komentar dari Bupati terkait dengan pemberian SK PTT tersebut.
Sementara yang didapat hanya statement dari Imroatul selaku Sekretaris Dinas Pendapatan yang dimuat pada edisi kemarin, statement tersebut tidak menjelaskan secara rinci tentang proses pengangkatan/perekrutan petugas PBB Dispenda dengan SK PTT Bupati serta tidak adanya upaya publikasi sebelumnya.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013
merupakan penegasan tentang larangan pengangkatan tenaga honorer setelah tahun 2005
kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.
Terkait SK PTT 22 Petugas baru kantor PBB Dispenda oleh Bupati
ternyata Kabupaten Tulungagung belum mempunyai aturan pelaksanaannya
Sementara yang didapat hanya statement dari Imroatul selaku Sekretaris Dinas Pendapatan yang dimuat pada edisi kemarin, statement tersebut tidak menjelaskan secara rinci tentang proses pengangkatan/perekrutan petugas PBB Dispenda dengan SK PTT Bupati serta tidak adanya upaya publikasi sebelumnya.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013
merupakan penegasan tentang larangan pengangkatan tenaga honorer setelah tahun 2005
kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.
Terkait SK PTT 22 Petugas baru kantor PBB Dispenda oleh Bupati
ternyata Kabupaten Tulungagung belum mempunyai aturan pelaksanaannya
Isi dari Surat Edaran MENDAGRI Nomor 814.1/169/SJ TENTANG LARANGAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER bahwa di jajaran instansi pemerintah di seluruh Indonesia ditegaskan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8 Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005 hal ini di tekankan dengan yang berbunyi : “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 ditegaskan kembali “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Saat Koran ini menemui Puji Astuti selaku Kabag Hukum untuk mendapatkan keterangan tentang aturan yang berlaku mengenai pengangkatan dan pemberian SK Honorer, PTT dan sejenisnya, rupanya Puji Astuti belum paham dengan pertanyaan yang diajukan. Sehingga Puji Astuti mengarahkan ke Rumah Sakit Dr. Iskak untuk mendapatkan penjelasan tentang pengangkatan pegawai non PNS dan tentang relawan (Dokter dan Perawat) bisa koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. “Semua peraturannya sudah tersedia disana”, imbuhnya.
Dari jawaban diatas ternyata Puji Astuti memang belum mengetahui tentang adanya SK Bupati untuk Petugas Baru Kantor PBB yang berada dalam naungan Dinas Pendapatan, sebab Puji Astuti menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Tulungagung masih baru. Akan tetapi Puji menjelaskan untuk sementara sesuai aturan yang ada tidak diperbolehkan mengangkat atau memberi SK PTT/ Honorer, hanya saja sesuai UU Aparatur Sipil Negara yang baru saja diundangkan ada kesempatan daerah untuk mengangkat Pegawai baru diluar non PNS, tetapi saat ini Kabupaten Tulungagung belum mempunyai aturan pelaksanaannya.
Dikarenakan Kabag Hukum masih baru maka untuk lebih jelasnya mengenai aturan-aturan perekrutan 22 Petugas PBB Dispenda yang sudah mendapatkan SK PTT dari Bupati, Kabag Hukum akan melakukan koordinasi dengan Sekretaris Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung.
Saat Koran ini menemui Bambang Wilaga selaku Ketua DPC Ormas LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) mengomentari adanya SK PTT petugas PBB DISPENDA Tulungagung yang dikeluarkan oleh Bupati Bahwa Penerimaan tenaga honorer dan sejenisnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.
Menurut Bambang, ”Dalam Surat Edaran (SE) tersebut ditegaskan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah menjadi PP 56/2012, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah,” tuturnya.
“Penerimaan ini melanggar hukum dan secara aturan tidak sah. Jadi tenaga honorer yang diangkat itu menjadi tenaga kerja tidak sah. Mendagri harus membatalkan ini. BKN harus mengusut pelanggaran yang terjadi,” tegas Bambang.
Selain itu menurut dia, penambahan tenaga sejenis honorer di Pemkab Tulungagung juga akan menambah beban APBD. Penerimaan honorer yang tidak diikuti dengan ketersediaan anggaran akan menimbulkan konflik, seperti keterlambatan membayar insentif honorer.
Penerimaan honorer tanpa publikasi juga bisa menjadi peluang kecurangan karena yang diangkat sebagai honorer kemungkinan kerabat dekat pejabat. “Ini hanya akal-akalan satuan kerja. PNS saja banyak yang tidak ada kerjaan. Apalagi disinyalir honorer adalah keluarga pejabat, kemudian harus mengeluarkan dana agar bisa diterima. Ini semakin merusak image pemerintah,” kata pria berkacamata ini.
Saat ditanya apakah ini adalah salah satu proyek Bupati, Bambang menjawab bahwa dia belum menemukan hal-hal yang menjurus ke sana, dia hanya berasumsi bahwa itu semua hanya akal-akalan saja, karena semua petugas baru yang sudah dipekerjakan di Kantor PBB Dispenda waktu diadakan tes tanpa dipublikasikan terlebih dahulu. (id/ad)
Kantor Dispenda Kabupaten Tulungagung |
Dari jawaban diatas ternyata Puji Astuti memang belum mengetahui tentang adanya SK Bupati untuk Petugas Baru Kantor PBB yang berada dalam naungan Dinas Pendapatan, sebab Puji Astuti menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Tulungagung masih baru. Akan tetapi Puji menjelaskan untuk sementara sesuai aturan yang ada tidak diperbolehkan mengangkat atau memberi SK PTT/ Honorer, hanya saja sesuai UU Aparatur Sipil Negara yang baru saja diundangkan ada kesempatan daerah untuk mengangkat Pegawai baru diluar non PNS, tetapi saat ini Kabupaten Tulungagung belum mempunyai aturan pelaksanaannya.
Dikarenakan Kabag Hukum masih baru maka untuk lebih jelasnya mengenai aturan-aturan perekrutan 22 Petugas PBB Dispenda yang sudah mendapatkan SK PTT dari Bupati, Kabag Hukum akan melakukan koordinasi dengan Sekretaris Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung.
Saat Koran ini menemui Bambang Wilaga selaku Ketua DPC Ormas LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) mengomentari adanya SK PTT petugas PBB DISPENDA Tulungagung yang dikeluarkan oleh Bupati Bahwa Penerimaan tenaga honorer dan sejenisnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.
Menurut Bambang, ”Dalam Surat Edaran (SE) tersebut ditegaskan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah menjadi PP 56/2012, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah,” tuturnya.
“Penerimaan ini melanggar hukum dan secara aturan tidak sah. Jadi tenaga honorer yang diangkat itu menjadi tenaga kerja tidak sah. Mendagri harus membatalkan ini. BKN harus mengusut pelanggaran yang terjadi,” tegas Bambang.
Selain itu menurut dia, penambahan tenaga sejenis honorer di Pemkab Tulungagung juga akan menambah beban APBD. Penerimaan honorer yang tidak diikuti dengan ketersediaan anggaran akan menimbulkan konflik, seperti keterlambatan membayar insentif honorer.
Penerimaan honorer tanpa publikasi juga bisa menjadi peluang kecurangan karena yang diangkat sebagai honorer kemungkinan kerabat dekat pejabat. “Ini hanya akal-akalan satuan kerja. PNS saja banyak yang tidak ada kerjaan. Apalagi disinyalir honorer adalah keluarga pejabat, kemudian harus mengeluarkan dana agar bisa diterima. Ini semakin merusak image pemerintah,” kata pria berkacamata ini.
Saat ditanya apakah ini adalah salah satu proyek Bupati, Bambang menjawab bahwa dia belum menemukan hal-hal yang menjurus ke sana, dia hanya berasumsi bahwa itu semua hanya akal-akalan saja, karena semua petugas baru yang sudah dipekerjakan di Kantor PBB Dispenda waktu diadakan tes tanpa dipublikasikan terlebih dahulu. (id/ad)
0 komentar:
Posting Komentar