Program Swakelola Pembangunan SMAN 1 tulungagung Diduga Sarat Dengan KKN Jilid III



Tulungagung - Permainan pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung memasuki babak baru, kali ini wartawan Koran Pantau menemui Heri yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung. Saat dikonfirmasi di ruangannya Senin ( 3/3/2014 ), Hery yang juga menjabat sebagai Kasi Kurikulum Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung mengatakan  pembangunan mencapai 80% tetapi penyerapan dana sudah mencapai 90% karena untuk pintu-pintu dan  cendela sudah jadi tetapi belum dipasang. Disinggung mengenai anggaran Heri menjelaskan dana turun 100% sekaligus dan masuk ke rekening Dinas Pendidikan semua yang mengurusi adalah Kepala Dinas Pendidikan  dan Bendahara Panitia, karena uang diambil menggunakan cek yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Bendahara Panitia. Sedangkan untuk Laporan Pertanggung Jawaban  ( LPJ ) ke Dirjen dilakukan secara online dan setiap bulan harus dilaporkan, untuk pelaporan LPJ ini dilakukan oleh pengawas pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung bukan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Dengan statement yang disampaikan oleh Ketua Panitia Gatot, bahwa semua yang mengerjakan LPJ adalah Dinas Pendidikan ini berarti pengawas pembangunan hanya melaporkan LPJ ke Dirjen dan masalah keuangannya tetap dipegang oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Ketika diminta fotokopi SK tersebut 

Eri, suami Kanti (Panitia Pelaksana USB SMAN 1 Tulungagung)
Eri memberikan satu map lagi berwarna kuning, 
setelah diperiksa oleh wartawan Koran Pantau 
untuk di cocokan dengan yang asli 
ternyata didalamnya ada satu amplop berisi uang 
dan dengan segera dikembalikan 
oleh wartawan Koran Pantau kepada Eri. 
Dari kejadian itu terlihat jelas bahwa Eri
berusaha menyuap wartawan Koran Pantau 
agar permasalahan ini tidak dimuat lagi.

Saat ditanya mengenai Surat Keputusan (SK) penunjukan kepanitiaan pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung Heri memaparkan bahwa itu semua yang menandatangani adalah Eko Asistono Kepala Dinas Pendidikan yang lama dan yang diberi SK sebanyak lima ( 5 ) orang yaitu Ketua Panitia, Sekretaris Panitia, Bendahara Panitia,Pendamping Teknis Perencana, dan Pelaksana Pembangunan . Ketika diminta menunjukan SK, Heri tampak kebingungan dan berdalih kalau tidak membawa serta lupa menaruh SK tersebut. Lebih lanjut ketika ditanya masalah penunjukan Kanti sebagai Pelaksana Pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung Heri tidak tahu menahu, “tahu-tahu sudah ada mas”, ujar Heri. Sedangkan ditanya mengenai keberadaan Darmono dalam Pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung yang mengaku ditunjuk oleh Bupati untuk mengawasi pembangunan, Heri menjawab tidak tahu dan tidak kenal dengan Darmono.
Heri Purnomo, Sekretaris panitia pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung
Dari keterangan Heri, wartawan Koran Pantau menemui Eko Asistono  guna konfirmasi lebih lanjut. Sampai berita ini diturunkan Eko belum bisa ditemui dengan alasan selalu ada rapat. Saat dikonfirmasi melalui seluler tentang masalah SK, “kenapa?ya tanyakan ke Dindik...saya kan sudah dak ngurusi, kalau saya jangan dimintai statement mohon maaf...daripada salah..pengajuan proposal ya hal biasa..disetujui ya alhamdulillah”, jawab Eko.
Sementara itu Kanti saat dikonfirmasi dirumahnya Jumat ( 7/3/2014 ) dengan didampingi oleh Eri Suaminya, mengatakan kalau Darmono yang membayar adalah dirinya. “Pak Darmono ikut saya sudah lama mas, saya senang karena dia bisa mengarahkan pekerja dengan baik sehingga pekerjaan bisa selesai tepat waktu”, bela Kanti kepada Darmono. Disinggung dengan penunjukan dirinya bisa menjadi pelaksana pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung, Kanti hanya tersenyum dan menjawab tidak tahu mas, “mungkin Dinas Pendidikan tahu kalau pekerjaan saya bagus mas”, dalih Kanti. Lebih lanjut Kanti menjelaskan bahwa  dia punya saudara di Dirjen dan dia mengaku yang menginformasikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung melalui Eko Asistono yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
Ada yang membuat janggal dalam konfirmasi tersebut, karena ketika dikonfirmasi Kanti selalu menelpon Heri sebelum menjawab pertanyaan dari wartawan Koran Pantau, hal ini menambah dugaan adanya KKN dalam pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung. Ketika ditanya masalah SK Kanti mengaku tidak punya dan lagi-lagi menelpon Heri, setelah itu baru menjawab kalau dia belum mengambil SK tersebut. “Dulu saya hanya melihat saja mas tetapi tidak membawa dan saya belum mengambilnya, SK nya masih di Dinas Pendidikan”, ujar Kanti. Kanti mengaku hanya membawa SK pengerjaan Gedung Perpustakaan, karena Gedung Perpustakaan pengerjaanya melalui Penunjukan Langsung ( PL ) yang nilainya sekitar 190 juta. Kanti mengatakan kalau Gedung perpustakaan dananya dari APBD, dia pinjam CV. Mantara milik kakaknya yaitu Gandi. Ternyata semua pengerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung dan pembangunan perpustakaan di kuasai oleh Kanti. Dari sini memperjelas bahwa adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dalam pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung karena Kanti adalah sahabat dekat Istri Bupati Tulungagung.
Terkait dengan SK  akhirnya Eri menyanggupi untuk memberikan fotokopi SK tersebut. Senin ( 10/3/2014 ) Eri meminta kepada wartawan Koran Pantau untuk menemuinya di depan SDN 1 Kampungdalem pukul 11.50 WIB. Awal mulanya Eri hanya menyodorkan SK yang asli untuk ditunjukan kepada wartawan Koran Pantau. Ternyata dalam SK tersebut berbunyi tentang penunjukan panitia pembangunan USB SMAN 1 Tulungagung dan dalam SK tercantum 9 nama, yaitu Suharno, M.Pd, MM sebagai Penanggung jawab, Drs. Gatot Umanhadi sebagai Ketua Tim Pendiri, Heri Purnomo sebagai Sekretaris, Erlina, SE sebagai Bendahara 1, Sofi Arianto S.Pd sebagai Bendahara 2, Edy Sumaryanto, ST sebagai Ketua Tim Perencana dan Pengawas, M. Luhfi Afgrianto, ST sebagai Anggota, M. Chambali, ST sebagai Anggota serta Sri Kanthi Setyowati sebagai Ketua Pelaksana. SK tersebut ditanda tangani oleh Suharno Kepala Dinas Pendidikan yang baru. Hal ini sangat tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Heri, bahwa SK diberikan kepada 5 orang dan setiap orang menerima SK sendiri-sendiri serta di tanda tangani oleh Eko Asistono Kepala Dinas Pendidikan yang lama. Sementara itu Eri saat ditanya apakah SK tersebut dibuat secara mendadak, dia selalu berusaha mengalihkan pembicaraan.
Ketika diminta fotokopi SK tersebut Eri memberikan satu map lagi berwarna kuning, setelah diperiksa oleh wartawan Koran Pantau untuk di cocokan dengan yang asli ternyata didalamnya ada satu amplop berisi uang dan dengan segera dikembalikan oleh wartawan Koran Pantau kepada Eri. Dari kejadian itu terlihat jelas bahwa Eri berusaha menyuap wartawan Koran Pantau agar permasalahan ini tidak dimuat lagi. Saat wartawan Koran Pantau berpamitan Eri terlihat gugup dan berusaha minta maaf terkait upaya penyuapan yang dilakukannya karena ditolak oleh waratawan Koran Panatau. ( id/ad )

Perekrutan dan Pemberian SK PTT Bupati untuk 22 Petugas PBB

Ketua DPC Ormas LAKI (BAmbang Wilogo) - Kepala Dispenda Tulungagung (Eko Sugiono)
Tulungagung - Berdasarkan pemberitaan edisi kemarin yang dinyatakan oleh Bambang Wilaga selaku Ketua DPC Ormas LAKI “Laskar Anti Korupsi Indonesia” bahwa perekrutan Petugas 22 petugas PBB Dispenda dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.
Dan dalam Surat Edaran ( SE ) tersebut ditegaskan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah menjadi PP 56/2012, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, kecuali ditetapkan dengan peraturan  pemerintah.
"Penerimaan ini melanggar hukum dan secara aturan tidak sah. Jadi tenaga honorer yang diangkat itu menjadi tenaga kerja tidak sah. Mendagri harus membatalkan ini. BKN harus mengusut pelanggaran yang terjadi," tegas Bambang.
Selain itu menurut dia, penambahan tenaga sejenis honorer di Pemkab Tulungagung juga akan menambah beban APBD. Penerimaan honorer yang tidak diikuti dengan ketersediaan anggaran akan menimbulkan konflik, seperti keterlambatan membayar insentif honorer.
Dari situ Eko Sugiono selaku Kepala Dispenda Tulungagung saat ditemui di ruangannya memberikan statement bahwa di dalam perekrutan 22 petugas PBB Dinas Pendapatan tidak ada kewajiban untuk mengumumkan atau mempublikasikan kepada masyarakat luas atau masyarakat Tulungagung, SK PTT tersebut di buat karena program tersebut mendesak dan karena BKD Kabupaten Tulungagung tidak bisa mencukupinya” imbuhnya.
Padahal sudah di jelaskan pada edisi sebelumnya bahwa menurut Imroatul selaku Sekretaris DISPENDA dalam persoalan ini tidak ada perekrutan sesuai UU 2008-2009 tentang pajak daerah yaitu dengan mengoptimalkan tenaga harian lepas yang ada dilapangan Dinas Pendapatan dengan honor yang diberikan tiga bulan sekali. Menurut imroatul bulan oktober kemarin ada audit dari menteri keuangan untuk kantor baru PBB mengenai kesiapan dan juga diadakan Bimtek secara diam-diam untuk petugas baru di daerah Tulungagung. Para petugas yang membantu jalannya PBB memiliki status PTT SK Bupati yang berlaku selama 1tahun dilihat dari kinerja mereka. Petugas juga di ambilkan dari KPP Pratama dan itu sesuai SK Bupati no 188.45/801/013/2013, pengadaan penambahan ini tidak di informasikan karena itu hak dari Bupati. Pemberian SK PTT itu menurutnya sesuai dengan UU Kepegawaian pasal 02, UU 43 tahun th 1999 yang menyatakan bisa mengangkat PTT atas dasar kebutuhan SKPD. Dan juga tidak semua kewenangan bupati harus disosialisasikan, seperti dengan berdirinya kantor PBB sekalian PTT yang ada di dalamnya semua kewenangan Bupati.
Tetapi menurut Eko itu merupakan SK Perekrutan karena adanya penekanan dari Menteri Keuangan untuk segera menerima tugas pendayaan PBB dengan menyiapkan SDM dan peralatannya, dari pada tidak bisa melaksanakan tugas PBB dan kehilangan PAD 23 miliyar” tutur’nya.
Eko juga berani menegaskan jika dalam perekrutan tersebut ada salah satu staf’nya yang menerima uang walaupun hanya seratus rupiah, dia siap di PECAT. (tim/red)

Oknum Kepala Desa Di Duga Selingkuh Dengan Pegawai Puskesmas

Trenggalek, Pantau - Berdasarkan laporan yang masuk ke meja redaksi dari narasumber yang tidak mau disebut namanya. Msn seorang Kepala Desa di Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek di duga mempunyai Wanita Idaman Lain ( WIL ) bernama  Sally. Sally adalah nama samaran, nama aslinya Edh yang juga sebagai  honorer di salah satu Puskesmas di Kabupaten Tulungagung. Sedangkan suami Sally bekerja di RSUD Dr. Iskak Kabupaten Tulungagung bernama BB. Sally sendiri mempunyai rumah di daerah Boyolangu tepatnya di Gang Candi Gayatri utara Puskesmas Boyolangu. Sally juga kontrak di daerah Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Narasumber menjelaskan hubungan Sally dan Msn sudah berlangsung lama dan keduanya sering bertemu di luar rumah, bahkan pada saat bersama istri sahnya Msn menyempatkan diri untuk menemui Sally. Kejadian ini ketika Msn dan istri sahnya pergi ke Rumah Makan Mekar Sari Kabupaten Trenggalek, hal ini diduga telah direncanakan oleh Msn. Msn naik ke lantai 2 Rumah Makan Mekar Sari untuk menemui Sally, sedangkan istrinya di tinggal di lantai  1. Masih menurut narasumber, Msn bahkan telah berjanji akan membelikan Sally satu unit Mobil, dan Msn sudah menyuruh Sally untuk mengikuti kursus mengemudi mobil. (Tim/red)

Popular Posts

Pengikut