Home » » 22 Petugas Kantor PBB Baru Semua Memiliki SK PTT Bupati

22 Petugas Kantor PBB Baru Semua Memiliki SK PTT Bupati

Tulungagung, Pantau - Kantor baru yang merupakan naungan dari kantor PBB kini sudah berdiri dan memiliki beberapa karyawan yang bertugas membantu terlaksananya kelancaran PBB yang semuanya memiliki SK PTT dari Bupati, berdasarkan UU 28 th 2009 yang pelaksanaannya ditetapkan perda no 16 th 2010, ini merupakan urusan baru untuk Dinas Pendapatan. Dengan PPHTB yang berlaku sejak 1 januari 2011 dan PBB dari perda no16 dilakukan perubahan perda no 12 th 2012 bahwa PBB menjadi pajak daerah mulai 1 januari 2014.

Kantor PBB P-2 Dan BPHTB Tulungagung
Menurut Sugiono selaku Kabid Pendataan untuk tenaga bantu ada 22 orang yang diambil dari beberapa pasar dan dua orang dari KPP Pratama. Sedangkan keterkaitan dengan perekrutan tenaga baru PBB, Sugiono tidak berani menjawab karena ini bukan kewenangannya dan menganggap ini kewenangan langsung dari sekretariatan Dinas Pendapatan. Menurutnya sesuai dengan peraturan yang bersama semua itu harus dengan SK Bupati, dan hak para petugas tersebut setara dengan PTT atau honorer pertanggal 1 november 2013 kemarin. Menurutnya mengapa semua petugas PBB diambilkan dari Dinas Pendapatan, itu dikarenakan Dinas Pendapatan memiliki Warisan di tahun kemarin yang harus diselesaikan yaitu dengan adanya kasus yang pernah muncul tentang tenaga lepas. Dan masalah perekrutan bukan kewenangan Giono tetapi kewenangan Sekretaris.

Sugiono Kabid Pendataan
Sedangkan sesuai keterangan dari Imroatul selaku sekretaris Dinas Pendapatan menyampaikan bahwa dalam pendirian kantor PBB baru tidak ada perekrutan sesuai UU 2008-2009 tentang pajak daerah yaitu dengan mengoptimalkan tenaga haria lepas yang ada dilapangan Dinas Pendapatan dengan honor yang diberikan tiga bulan sekali. Menurut imroatul bulan oktober kemarin ada audit dari menteri keuangan untuk kantor baru PBB mengenai kesiapan dan juga diadakan Bimtek secara diam-diam untuk petugas baru di daerah Tulungagung. Para petugas yang membantu jalannya PBB memiliki setatus PTT SK Bupati yang berlaku selama 1tahun dilihat dari cara kinerja mereka. Petugas juga di ambilkan dari KPP Pratama dan itu sesuai SK Bupati no 188.45/801/013/2013, pengadaan penambahan ini tidak di informasikan karena itu hak dari Bupati, ”imbuhnya. Pemberian SK PTT itu menurutnya sesuai dengan UU Kepegawaian pasal 02, UU 43 tahun th 1999 yang menyatakan bisa mengangkat PTT atas dasar kebutuhan SKPD. Dan juga tidak semua kewenangan bupati harus disosialisasikan, seperti dengan berdirinya kantor PBB sekalian PTT yang ada di dalamnya semua kewenangan Bupati. (id/ad)

Imro’atul Sekdin Pendapatan



0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Pengikut