Tulungagung, Pantau - Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Propinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung senin 24 Februari menggelar Sosialisasi Undang Undang RI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya di Crown Victoria Hotel Tulungagung.
Acara sosialisasi yang diikuti 80 orang yang terdiri dari Muspika, Dinas SKPD terkait, serta Para Kepala Desa yang ada benda Cagar Budayanya ini selain membahas Undang Undang RI No 11 tahun 2010 juga membahas dua materi lain yaitu tugas Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Cagar Budaya, serta Perlindungan , Pengembangan Pemanfaatan Cagar Budaya.
Menurut ketua Panitia pelaksana yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Sejarah , Musium dan Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Jawa Timur Dra. Endang Prasanti, MM, kegiatan yang berjalan satu hari ini bertujuan supaya para peserta mengetahui dan melaksanakan Undang – Undang RI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai peraturan yang baru, memahami tugas dan wewenang antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Cagar Budaya, menjadikan dasar pengambilan kebijakan dalam pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya seiring perkembangan pembangunan, serta terjalinya kesinergitasan kerja antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelestarian Cagar Budaya .
Dalam laporanya Endang juga menjelaskan bahwa nara sumber sosialisasi ada tiga yaitu Prof. Dr. Dra. Endang S, SH, M. Hum, Prof. Dr. Haryono, MPd., serta Drs. Aris S,SH, MM . (id/ad)
Acara sosialisasi yang diikuti 80 orang yang terdiri dari Muspika, Dinas SKPD terkait, serta Para Kepala Desa yang ada benda Cagar Budayanya ini selain membahas Undang Undang RI No 11 tahun 2010 juga membahas dua materi lain yaitu tugas Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Cagar Budaya, serta Perlindungan , Pengembangan Pemanfaatan Cagar Budaya.
Menurut ketua Panitia pelaksana yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Sejarah , Musium dan Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Jawa Timur Dra. Endang Prasanti, MM, kegiatan yang berjalan satu hari ini bertujuan supaya para peserta mengetahui dan melaksanakan Undang – Undang RI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai peraturan yang baru, memahami tugas dan wewenang antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Cagar Budaya, menjadikan dasar pengambilan kebijakan dalam pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya seiring perkembangan pembangunan, serta terjalinya kesinergitasan kerja antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelestarian Cagar Budaya .
Dalam laporanya Endang juga menjelaskan bahwa nara sumber sosialisasi ada tiga yaitu Prof. Dr. Dra. Endang S, SH, M. Hum, Prof. Dr. Haryono, MPd., serta Drs. Aris S,SH, MM . (id/ad)
0 komentar:
Posting Komentar