Madiun, Pantau - Petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur membekuk 24 tersangka kasus narkoba, salah satunya merupakan pemasok barang haram itu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun. Tersangka pemasok itu bernama Aswan, warga Kemayoran, Surabaya.
“Tersangka Aswan ini juga residivis. Dia pernah ditangkap dalam kasus yang sama, yaitu mengedarkan narkoba,” ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti di Surabaya, Kamis (26/9).
Suparti mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki jaringan Aswan di LP Madiun. Dia menjelaskan, tersangka terkenal licin dalam menjalankan aksinya.
“Dia (tersangka Aswan) pakai sistem ranjau. Kita belum tahu jaringan atau pemasoknya di Lapas Madiun, kita masih melakukan pendalaman,” kata Suparti.
Menurut Suparti, polisi menyita barang bukti sabu seberat 36,4 gram dan uang tunai Rp 500 ribu. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Narkoba.
“Selanjutnya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun kurungan,” tegas Suparti.(dir)
“Tersangka Aswan ini juga residivis. Dia pernah ditangkap dalam kasus yang sama, yaitu mengedarkan narkoba,” ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti di Surabaya, Kamis (26/9).
Suparti mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki jaringan Aswan di LP Madiun. Dia menjelaskan, tersangka terkenal licin dalam menjalankan aksinya.
“Dia (tersangka Aswan) pakai sistem ranjau. Kita belum tahu jaringan atau pemasoknya di Lapas Madiun, kita masih melakukan pendalaman,” kata Suparti.
Menurut Suparti, polisi menyita barang bukti sabu seberat 36,4 gram dan uang tunai Rp 500 ribu. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Narkoba.
“Selanjutnya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun kurungan,” tegas Suparti.(dir)
0 komentar:
Posting Komentar