Home » » Hindari Kesalahan, Diberi Pendamping

Hindari Kesalahan, Diberi Pendamping

Malang, Pantau - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang mengimbau pemberkasan K2 dilakukan tepat waktu. Para ho-
norer daerah yang lulus, wajib menyerahkan semua berkas yang disyaratkan. BKD tidak ingin kehilangan honorer daerah yang telah lulus, hanya karena masalah pemberkasan.
Hal itu dijelaskan Kepala BKD Kota Malang Drs. Sugiharto terkait mekanisme pemberkasan. Menurut dia BKD menghindari adanya peserta yang lulus, kemudian gugur karena berkas. Untuk itu, BKD akan memberikan asistensi kepada para peserta untuk menghindari hal itu.
Tes CPNS
“Prinsipnnya semua peserta yang lulus akan kita fasilitasi sampai berkasnya lengkap, jadi BKD akan memberikan asistensi,” tegas Pak Gi sapaan akrabnya.
Kenapa sampai harus diasistensi? Menurut Pak Gi, hal ini untuk mempermudah pengurusan berkas. Kemudian para peserta menjadi lebih cepat dan ringkas ketika datang ke BKD. Jika ada peserta yang gugur gara-gara berkas, maka yang rugi adalah Pemkot Malang.
“Kalau gugur, Pemkot sendiri yang rugi, karena formasinya tidak bisa digantikan dan secara otomatis akan hilang,” imbuhnya.
Artinya, jika ada 10 saja yang gugur, bisa diartikan Pemkot kehilangan 10 tenaga. Maka dari itu, asistensi akan ditekankan pada kelengkapan berkas. Apalagi para honorer daerah yang lulus, punya kesempatan panjang.
“Diajukan pada 3-14 Maret 2014 di kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang, jadi ada waktu cukup panjang,” ujarnya.
Selain itu BKD juga mengantisipasi adanya pemalsuan dokumen. Itulah fungsi dari pemberkasan bagi para honorer daerah yang dinyatakan lulus oleh BKN. Meskipun berkas mereka telah masuk ke BKD selama menjadi honorer daerah.
“Tugas kita bersama untuk saling mengawasi, semoga yang lulus merupakan peserta yang terbaik, baik kompetensi maupun kepribadiannya,” harap Pak Gi.
Dia kembali mengingatkan agar honorer mempersiapkan berkas penting. Salah satunya fotokopi keputusan atau bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer. Surat keputusan itu harus ditandatangani pejabat berwenang, paling rendah eselon II.
Kemudian menulis riwayat hidup yang ditulis tangan menggunakan tinta hitam. Dan yang tak kalah penting adalah surat bebas narkoba dari pihak terkait. Serta surat kartu kuning sebagai penanda pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja Kota Malang.Tak hanya itu, para honorer juga wajib menyertakan surat tak pernah dihukum. (kik/wan)

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Pengikut

Blog Archive