Blitar, Pantau - Menurut keterangan Kabid Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Edy Purwoko, di Jawa Timur setidaknya terdapat 64% PNS yang belum memiliki akte kelahiran. Untuk Kabupaten Blitar, Dispendukcapil mendorong PNS yang belum memiliki akte kelahiran segera melakukan pengurusan. Karena satu diantara syarat untuk pensiun menggunakan akte kelahiran. Lebih jauh Edi Purwoko mengatakan, Dispendukcapil siap untuk membantu PNS melakukan pengurusan sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan jika secara kolektif ada yang menginginkan mendapatkan sosialisasi soal kepengurusan akte kelahiran pihaknya siap untuk memfasilitasi.
Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan kewenangan pengadilan negeri mengadili permohonan akta kelahiran yang telah lewat 1 tahun, yang ditindak lanjuti dengan Surat Edaran MA No. 1/2013. dimana sejak 1 Mei 2013, pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan penetapan akta kelahiran. Keputusan itu berimplikasi terhadap membanjirnya perm
ohonan akta kelahiran di Dispendukcapil Kabupaten Blitar. (dir)


0 komentar:
Posting Komentar